PENGUMUMAN & PERINGATAN !!!
1. Undercutting price/ menjual produk di bawah harga resmi perusahaan adalah PELANGGARAN dan tidak dibenarkan dan yang terbukti melakukan undercutting/cuttingprice akan ditindak sesuai kode etik perusahaan dan beresiko DIBLOKIR HAK USAHANYA sesuai dengan BAB IV Pasal 2 ayat 2 pada kode etik perusahaan. Bahkan dapat dilaporkan sebagai TINDAK PIDANA
2. Dilarang Keras ! untuk menjual / memasarkan / mempromosikan produk melalui MARKETPLACE seperti tokxxx, shopxxxx, bukaxxxx, lazaxxxx, dan sejenisnya karena melanggar Peraturan Kementrian Perdagangan sesuai yang diatur pada Pasal 21 PERMENDAG/2019/NOMOR70 serta melanggar juga bab V Pasal 2 ayat 5 pada kode etik perusahaan.
3.Hasil tiap-tiap orang bisa berbeda, dan kami tidak claim bahwa akan mendapatkan hasil yang sama dengan testimoni orang lain.
Semua testimonial kami berasal dari orang yang nyata, dan mungkin tidak mencerminkan pengalaman pembeli pada umumnya, dan tidak dimaksudkan untuk mewakili atau menjamin bahwa siapa pun akan mendapatkan hasil yang sama atau serupa.